Senin 17 Jun 2019 17:07 WIB

Kasus Ustaz Lancip Dinaikkan ke Penyidikan

Ustaz Lancip menyebutkan ada 60 korban tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramah Ahmad Rifky Umar atau yang akrab dipanggil Ustadz Lancip telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda akan memanggil Ustaz Lancip sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kita panggil Ustadz Lancip sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

Baca Juga

Argo melanjutkan peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi ahli. "Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Argo.

Hingga Senin sore, Argo mengatakan, Ustadz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua.

Ustaz Lancip mangkir dari panggilan pertama pada Senin lalu dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain. "Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," ujar Argo.

Seperti diketahui, Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni lalu. Dalam ceramahnya saat itu, dia menyebutkan ada 60 korban tewas dan ratusan orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement