Ahad 16 Jun 2019 21:13 WIB

KLHK Respons Penyalahgunaan Izin Impor yang Datangkan Sampah

KLHK akan melakukan re-ekspor impor material yang mengandung sampah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa memberikan keterangan saat diwawancara di Jakarta, Selasa (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa memberikan keterangan saat diwawancara di Jakarta, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons penyalahgunaan izin impor untuk mendatangkan sampah dari luar negeri. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) Vivien Ratnawati, pelanggaran berupa peneyelewengan dari aturan impor yang terjadi antara lain sudah ditindaklanjuti KLHK.

“Yang di Surabaya, lima kontainer kita kembalikan ke tempat asalnya,” kata Vivien Ratnawati, Ahad (16/6).

Baca Juga

Terkait banyaknya penyelundupan sampah impor bermodus impor kertas, KLHK merekomendasikan poin-poin pengetatan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Beleid tersebut sampai saat ini, kata Vivien, sedang memasuki tahap pembahasan revisi untuk mencegah limbah impor berdatangan ke Indonesia.

Dia menegaskan, melalui aturan tersebut pemerintah sudah mengatur jenis sampah apa saja yang boleh diimpor untuk keperluan bahan baku industri. Yang terpenting, lanjut dia, jenis sampah tersebut bukan merupakan limbah serta tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Untuk itu, guna menghindari pergerakan penyelundupan sampah impor berbahan berbahaya, dalam jangka pendek KLHK akan melakukan reekspor impor material termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah, melakukan verifikasi lapangan, serta meningkatkan koordinasi.

Adapun untuk jangka panjang, Vivien menyebut, KLHK mengusulkan revisi aturan impor dlaam Permendag 31 Tahun 2016 antara lain frasa-frasa yang diperjelas, termasuk dari pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah.

“Kami juga akan bangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement