Ahad 16 Jun 2019 09:58 WIB

Ini Mekanisme LPSK Beri Perlindungan Saksi Perkara MK

LPSK mengatakan tak sembarangan memberi perlindungan saksi terkait perkara pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo (kiri)
Foto: Republika TV/ Wahyu Suryana
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak bisa sembarangan dalam memberikan perlindungan saksi dan ahli berkenaan dengan perkara pemilu di Mahkamah konstitusi (MK). Komunikasi dengan MK diperlukan sebelum memberikan perlindungan saksi dan ahli tersebut.

"Kami enggak bisa langsung memberikan perlindungan karena ranahnya bukan ranah pidana," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan di Jakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Hasto mengatakan, LPSK baru berniat memlakukan komunikasi dengan MK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, hal itu diperlukan jika ingin memenuhi permintaan perlindungan saksi dan ahli yang dimaksud.

Hasto mengatakan, ada dua cara bagi para saksi dan ahli yang ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK berkaitan dengan sengketa pemilu. Dia mengungkapkan, salah satu mekanismenya jika MK misalnya memberikan perlindungan tapi bekerja sama dengan LPSK.

Hasto melanjutkan, mekanisme lainnya yakni kalau MK meminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang diajukan. Hasto mengatakanm saat ini LPSK tengah menunggu komunikasi dengan MK berkaitan dengan masalah tersebut. "Nah itu baru kami bisa putuskan apakah memberikan perlindungan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya peindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. Permintaan itu dikemukaan BW setelah sidang pendahuluan sengketa pemilu di MK.

"Kalau permohonan dari pengacara pasangan calon langsung, ya kami belum bisa berikan perlindungan karena itu bukan ranah kami," kata Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement