REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan kelompok asal Lampung. Ketiga pelaku berinisial J, HF, dan AKY yang meninggal karena ditembak oleh petugas setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelompok ini sering melakukan aksinya sambil membawa senjata api. Senjata api itu, kata Argo, akan digunakan para pelaku saat korban melakukan perlawanan.
"Setiap beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api," kata Argo saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Salah satu pelaku berinisial AKY yang juga merupakan ketua dan otak dari pencurian ini meninggal ditembak oleh petugas. Sebab, saat akan ditangkap, AKY melakukan perlawanan terhadap petugas.
Argo menjelaskan, para pelaku tersebut melakukan aksi pencurian di berbagai minimarket yang ada di sekitar Jakarta Timur dan Bekasi. Selama melakukan aksinya, para pelaku telah menggondol ratusan motor.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah beraksi kurang lebih setahun. Dia (pelaku) ngakunya 100an lebih motor yang dia curi," ujar Argo.
Argo juga menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual para pelaku ke berbagai kota, seperti Sukabumi dan Pangandaran, Jawa Barat. Motor-motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.