Sabtu 15 Jun 2019 08:36 WIB

Seluruh SMP di Purwakarta Layani PPDB Secara Online

Daya tampung siswa SMP di Purwakarta sebanyak 15.872 pelajar.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Suasana kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di SMPN 10 Kahuripan Pajajaran Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Suasana kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di SMPN 10 Kahuripan Pajajaran Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menyatakan seluruh SMP baik negeri maupun swasta di wilayah ini melayani penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online. Adapun jumlah SMP di kabupaten tersebut mencapai 106 sekolah yang terdiri dari 80 SMP negeri dan 26 SMP swasta.

"Silakan kepada orang tua, yang ingin mendaftarkan anaknya bisa mengakses internet untuk layanan PPDB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, kepada Republika.co.id, Jumat (14/6).

Baca Juga

Purwanto menyebutkan, daya tampung siswa untuk SMP sebanyak 15.872 pelajar. Sedangkan lulusan SD, mencapai 16.463 siswa. Jadi, jumlah daya tampung sekolahnya baru 96,41 persen atau belum bisa 100 persen.

Sisanya peserta didik yang tidak tertampung dapat mengikuti kegiatan belajar madrasah tsanawiyah negeri maupun swasta. Atau, mereka dapat belajar di pondok pesantren.

Terkait dengan PPDB, Purwanto mengaku, instansinya telah menyosialisasikan regulasinya. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Selain Permendikbud, regulasi lainnya yaitu Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri No 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru. Tak hanya kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB dan Zonasi pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.

Penerimaan PPDB tahun ini terdiri dari tiga jalur. Jalur pertama ialah zonasi sebanyak 90 persen. Kemudian, jalur prestasi disiapkan kuota sebanyak lima persen dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen. 

"Pendaftaran untuk jenjang SMP dilakukan secara online, sementara jenjang TK dan SD masih offline," jelasnya.

Kepala Sekolah SMPN 10 Kahuripan Pajajaran Purwakarta, Neneng M Patimah, membenarkan tahun ini PPDB sudah dilakukan secara online. Para orang tua bisa mengakses akun resmi sekolah untuk melihat panduan dan tata caranya. Oprang tua juga dapat mengakses situs berbagi video Youtube untuk mempelajari tata cara pendaftaran online.

"Untuk kuotanya, kita menyediakan delapan rombongan belajar (rombel). Setiap rombel, kapasitasnya 32 siswa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement