Jumat 14 Jun 2019 14:30 WIB

Jokowi Dituding Salah Gunakan Anggaran Negara, Ini Kata TKN

TKN mengatakan Presiden Jokowi melakukan kebijakan untuk kesejahteraan PNS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Wihdan
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) angkat bicara terkait tudingan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah Pilpres berlangsung. TKN mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

"Selama pemerintahan Jokowi, PNS & TNI/POLRI tidak mengalami kenaikan gaji mereka kecuali di akhir pemerintahan Jokowi ini," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, kenaikan gaji PNS yang dilakukan oleh pemerintah juga tidak berdampak secara elektoral bagi pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dia lantas menyinggung hasil survei dan exit poll yang dilakukan telah menemukan jika sebagian besar aparatur sipil negara tidak memilih paslon 01.

Lebih jauh, Ketua DPP Golkar itu melanjutkan, penganggaran kenaikan gaji PNS telah direncanakan pada 2018 dalam Pidato Nota Anggaran Presiden di DPR. Artinya, dia mengatakan, rencana kenaikan gaji itu sudah dianggarkan sejak tahun sebelumnya.

"Penting untuk diketahui bahwa TNI/POLRI itu tidak memiliki hak suara dalam Pemilu. Sehingga soal kenaikan gaji TNI/POLRI ini bukan untuk kepentingan elektoral, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Ace lagi.

Seperti diketahui, tim hukum BPN menuding jika calon presiden (capres) pejawat telah melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara. Mereka berpendapat, tujuannya untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.

Penyalahgunaaan anggaran negara yang dipermasalahkan tim hukum BPN seperti menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp 2,61 triliun, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun. Penyalahgunaan juga disebut-sebut dilakukan dengan menaikan gaji perangkat desa sekitar Rp 114 miliar, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun, mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun, menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun, menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN dan Polri Rp 500 milyar.

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu oposisi harus menyertakan bukti konkret jika ingin mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri hingga THR itu diasumsikan bagian dari kecurangan TSM. Pakar hukuk tata negara itu meminta tim hukum BPN tidak hanya mengemukakan asumsi dari kecurangan yang dimaksud.

"Yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, dikasihnya THR lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri, terjadi di mana aja, sampai sehingga kecurangan itu betul betul terjadi secara terstruktur dan terukur, jadi tidak bisa berasumsi seperti itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement