Jumat 14 Jun 2019 11:19 WIB

Soal Pengerahan Pegawai, Yusril: ASN yang Mana?

Gubernur dan bupati itu dipilih rakyat, bukan bawahan langsung presiden.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum capres 01 Jokowi-Ma''ruf,Yusril Ihza Mahendra mengaku ingin mendengarkan dalil gugatan capres 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara secara terstruktur oleh pasangan Jokowi-Ma''ruf dalam Pilpres 2019.

Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh presiden, Yusril memandang tidak demikian.

Baca Juga

"Kalau Presiden tidak bisa dikatakan terstruktur. Dia mau mengerahkan siapa. gubernur atau bupati itu dipilih rakyat dan bukan bawahan langsung presiden, jadi pengerahan ASN yang mana," tanya Yusril.

Yusril pun menekankan pihaknya sudah sangat siap memberikan jawaban sebagai pihak terkait, apabila dibutuhkan oleh MK.

Menurutnya, jawaban sudah disiapkan termasuk soal dalil perbaikan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengenai status Ma''ruf Amin. "Kami sudah sangat siap," terang Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement