REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial (medsos) jika situasi kondusif. Kominfo tak akan membatasi jika informasi dalam medsos kondusif tanpa hoaks selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6).
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Jumat (14/6).
Ferdinandus mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan jika ada ekskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya. "Sejauh pemantauan Kemenkominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini tim dari Kemenkominfo tengah memantau peredaran informasi di internet. Apabila informasi hoaks yang beredar dinilai terlalu meresahkan maka pembatasan medsos akan kembali dilakukan. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan terlalu cepat memutuskan pembatasan medsos.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoaks. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain. Termasuk koordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.