Kamis 13 Jun 2019 23:41 WIB

Polri: Ada Banyak Kemungkinan Soal Penembakan 22 Mei

Polri menyebutkan bisa saja dari kepolisian, yakni anggota yang terancam nyawanya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penembakan sembilan korban meninggal dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih belum terungkap. Polisi mengklaim masih banyak kemungkinan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk adanya pihak lain yang belum terungkap.

“Mungkin saja ada pihak-pihak lain. Saat ini, kami sedang bekerja. Mungkin saja itu, pihak-pihak ketiga, yang lain yang kita belum tahu siapa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Pihak lain yang dimaksud, Iqbal mengatakan, bisa saja dari institusi kepolisian, yakni aparat yang saat itu terdesak atau terancam nyawanya. Sebab pada saat aksi terjadi, banyak massa perusuh yang justru menyerang asrama polri di Petamburan, Jakarta Barat.  

“Tolong dipahami, jangan diambil celah dari pembicaraan ini, bahwa saya mengatakan petugas. Tapi bisa saja petugas itu bukan dari personel pengamanan. Bisa saja petugas non tugas yang diserang, dijarah, dibakar,” kata Iqbal.

“Itu kan ada (serangan) asrama (polri di) Petamburan, ada instalasi-instalasi polisi yang diserang. Kan bisa saja (petugas bertahan) untuk (keselamatan) anak-anaknya, istrinya. Itu sedang didalami,” sambung Iqbal.

photo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua dari kiri) saat Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan kesiapan pemgamanan sidang PHPU di MK, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (Republika/Flori Sidebang)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di lokasi yang berbeda mengungkapkan apabila peluru tersebut keluar dari anggotanya maka akan ada sanksi tersendiri. Namun sebelum menjatuhkan sanksi, Polri juga perlu mendalami apakah peluru tersebut keluar sesuai SOP kepolisian atau tidak.

“Kalau ternyata itu keluar dari salah satu senjata aparat, maka kita akan investigasi apakah sesuai SOP, apakah eksesksif atau pembelaan diri. Pembelaan diri diatur dalam pasal 48/49. kemungkinan korban ini kan ada berasal di Petamburan di mana ada asrama yang kemudian diserang, dibakar, asrama juga kan ada keluarga di situ, mungkin pembelaan diri atau ada pihak ketiga pihak lain yang melakukan itu,” kata Tito. 

Kemungkinan-kemungkinan itu, menurut Tito, masih sangat terbuka. Sebab, Polri pun berhasil mengungkapkan adanya tiga kelompok yang terbukti memiliki senjata ilegal. 

“Sebelum tanggal 21, Polri sudah mengungkap tiga kelompok yang miliki senjata ilegal yang berkaitan peristiwa 22 Mei, pertama 15 orang dengan empat senjata api di Jawa barat, kedua bapak S yang kirimkan senjata dari Aceh untuk tanggal 22, senjata sudah disita, dan ketiga bapak KZ dengan kelompoknya yang memiliki senjata api,” kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement