REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menegaskan kesiapannya menghadapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar Jumat, 14 Juni 2019. "Semuanya sudah siap," ujarnya usai melantik 180 komisioner dari 36 KPU tingkat kabupaten/kota di Surabaya, Kamis (13/6).
Kuasa hukum KPU, kata dia, juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi. Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
"Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi," ucapnya.
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK, lanjut dia, hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner. "Ranahnya beda, sebab ukuran kinerja komisioner bukan di MK, tapi di DKPP," kata mantan ketua KPU Jatim tersebut.
Sementara itu, Provinsi Jatim disebutnya menjadi salah satu provinsi yang menjadi fokus dalam persidangan dan dokumen dari seluruh daerah telah disiapkan. "Bahkan sudah dibawa ke Jakarta dan dimasukkan bukti-bukti yang relevan di MK. Jadi sekarang kami tinggal menunggu proses persidangan yang berikutnya," katanya.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan kesiapannya jika diperlukan untuk datang ke MK di Jakarta. "Saya dan teman-teman komisioner siap ke Jakarta jika diperlukan datang. Semua dokumen juga sudah ada," tuturnya.