REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi sedikit pun terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Rudiantara menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan acuan mendasar bagi insan pers di Tanah Air. Undang-Undang tersebut lahir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pers yang independen dan berkualitas.
Menurut Rudiantara, pemerintah berkomitmen mendukung terwujudnya insan pers yang berintegritas dan independen. "Saya selalu sampaikan, saya akan menjadi orang yang paling depan untuk memastikan, undang-undang (nomor) 40 (tahun 1999) itu tidak ada Peraturan Pemerintah dan tidak ada Peraturan Menterinya," kata Rudiantara, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/6).
Rudiantara juga mengatakan, dia senang karena merupakan menteri yang berinteraksi dengan tiga kepengurusan Dewan Pers. "Saya telah kembali ke belakang, (saya) satu-satunya Menteri yang berinteraksi selama kurun waktu 4,5 tahun ini dengan tiga kepengurusan Dewan Pers. Yaitu Prof Bagir, Pak Stanley dan Pak Nuh," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Rudiantara berharap, pengurus Dewan Pers periode 2019-2020 yang dipimpin mantan Mendikbud Mohammad Nuh, kelak lebih banyak lagi berkontribusi untuk Pers di Indonesia.