REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus tampil independen dalam proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. KPU diminta tidak memberikan kesan seolah membela salah satu paslon capres-cawapres.
Menurut Jimly, dalam sengketa PHPU pilpres, KPU berperkara dengan palson capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. KPU merupakan pihak tergugat atau termohon. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga Uno adalah pihak pemohon.
"Ini adalah soal kubu 02 melawan keputusan KPU. Maka, KPU harus tampil independen, jangan mentang-mentang nanti dalam sidang kubu 01 mengajukan pertanyaan, membenarkan, membela KPU, sehingga kesannya kubu 02 dikeroyok. Jika seperti itu menimbulkan kesan tidak netral, " ujar Jimly ketika dijumpai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sehingga, jika ingin membantah tuduhan tidak netral, KPU harus tampil netral dan independen. Jika ada pihak terkait yang mendistorsi jalannya sidang, maka KPU harus berani untuk bersikap tegas.
"KPU harus tampil gagah, jangan mau diinterupsi, stop itu kuasa hukum pihak terkait sebab saat ini adalah ranah KPU. Terlebih, sidang ini disaksikan masyarakat luas," tegasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa dalam perkara PHPU pilpres, kubu paslon capres-cawapres 02 adalah pihak yang mencari keadilan. Jika demikian, upaya tersebut perlu diberikan kesempatan.
Sehingga, perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres, menurut dua tetap harus diberikan kesempatan.
"Sebab orang yang mencari keadilan itu akan mencari argumen yang tidak masuk akal sekalipun. Bagi orang tidak masuk akal tapi dia akan mencari cara untuk berspeskulasi. Tetapi, nanti yang penting itu bisa atau tidak mereka meyakinkan para hakim. Walaupun seluruh rakyat Indonesia tidak percaya tapi bisa atau tidak mereka yakinkan hakim, itu poinnya, " tambah Jimly.
Sidang perdana sengketa PHPU pilpres akan digelar pukul 09.00 WIB, Jumat (14/6). Agenda dalam sidang perdana yakni mendengarkan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno).