Kamis 13 Jun 2019 16:53 WIB

KPU akan Sampaikan Keberatan Soal Perbaikan Gugatan Prabowo

KPU masih berpatokan dengan hukum acara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan perlada sengketa perselisihan hasil pemilu (pilpres) yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. Keberatan itu rencananya akan disampaikan pada sidang perdana, Jumat (14/6).

Menurut Pramono, dalam penanganan perkara sengketa PHPU pilpres, KPU saat ini masih berpatokan dengan hukum acara yang ada pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019. "Di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan PHPU pilpres. Secara formal itu ya tidak sesuai dengan PMK, jadi formal maupun substansial itu tidak relevan, " ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).

Baca Juga

Namun, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK. Sebab,  pada sidang pendahuluan pada Jumat KPU akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.

"Iya (diberikan kesempatan). Nanti kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu. Tapi ujungnya nanti terserah hakim MK. Kalau nanti ujungnya tetap memperbolehkan perbaikan, tentu nanti akan kami sampaikan jawaban yang merujuk kepada dokumen perbaikan (dari Prabowo-Sandiaga Uno),'' jelas Pramono. 

Dia pun menegaskan, jika jawaban tertulis,  dokumen dan akat bukti yang disiapkan KPU merujuk kepada permohonan sengketa PHPU tertanggal 24 Mei 2019. Dalam permohonan itu,  ada tiga poin penting, yakni soal jumlah pemilih yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta, soal situng KPU dan KPU yang dituding menghilangkan daftar hadir atau formulir C7 di beberapa daerah.

Namun, KPU tetap menyiapkan jawaban atas sejumlah petitum dalam perbaikan permohonan yang juga sudah diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.  "Tentu kita siapkan, ada tuduhan soal penggelembungan suara,  termasuk status calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, soal itu belum masuk dalam jawaban yang kami serahkan kemarin sore, " tambah Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement