REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bidang hukum Arsul Sani menilai apa yang dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi mengenai aliran dana kampanye paslon 01 menyesatkan. Permasalahan dana kampanye menjadi salah satu poin gugatan sengketa pilpres yang diajukan Tim Hukum 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu misleading (menyesatkan). Nah yang misleading misleading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," ujar dia," ujar Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/6).
Arsul pun menjelaskan, tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu salah paham terkait penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Akan tetapi, dalam LHKPN Jokowi yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas hanya sebesar Rp 6 miliar.
Arsul mencontohkan, kesalahpahaman yang diungkapkan adalah pengesanan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kas Jokowi bertambah. Sementara, menurut Arsul, tanggal 12 April adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK.
"Sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut off date-nya itu adalah tanggal 31 Desember (2018)," ungkap Arsul.
Sementara Arsul juga menambahkan, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah memelintir pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia mengaku sudah membedah data dana kampanye capres yang dibuat oleh ICW seperti yang dipersoalkan Bambang.
"Tidak ada itu ICW yang mengatakan bahwa soal ini itu berarti pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, tidak ada. ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," ujar Arsul.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu. Kubu Prabowo-Sandi menilai, Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena menggunakan dana yang mereka nilai janggal.
Bambang mempertanyakan sumbangan pribadi Capres 01 Jokowi dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019. Sementara, kata Bambang, dalam LHKPN yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi sebesar Rp 6.109.234.704.
Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 miliar-an tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar-an pada tanggal 25 April 2019.
"Jadi, bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," kata Bambang dalam perbaikan permohonan yang bagikan pada pers, Rabu (12/6).
Bambang melanjutkan, berdasarkan LPSDK Jokowi-Ma'ruf tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Bambang merujuk pada hasil rilis dan analisis ICW yang menduga bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknolgi Riset Global Investama. Menurut Bambang, ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Lalu, tim hukum Prabowo - Sandi menemukan adanya dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf. Yakni, dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
TKN Imbau MK Tolak Perbaikan Gugatan Pasangan 02