Kamis 13 Jun 2019 13:54 WIB

Tim Hukum 02 Persoalkan Dana Kampanye Jokowi-Maruf

Hal itu dituangkan dalam perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil ke MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Hal itu dituangkan dalam perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi MK.

Kubu Prabowo-Sandi menilai, Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena menggunakan dana yang mereka nilai janggal. Perbaikan permohonan ditandatangani oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto. Dalam perbaikan itu, disebutkan tiga persoalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Juga

Pertama, Bambang mempertanyakan sumbangan pribadi Capres 01 Jokowi dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019. Sementara, kata Bambang, dalam LHKPN yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi sebesar Rp 6.109.234.704.

Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 miliar-an tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar-an pada tanggal 25 April 2019.

"Jadi, bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," kata Bambang dalam perbaikan permohonan yang bagikan pada pers, Rabu (12/6).

Kedua, lanjut Bambang, berdasarkan LPSDK Jokowi-Ma'ruf tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Bambang merujuk pada hasil rilis dan analisis ICW yang menduga bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknolgi Riset Global Investama. Menurut Bambang, ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

"Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," kata Bambang memaparkan.

Persoalan ketiga, tim hukum Prabowo - Sandi menemukan adanya dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, yakni dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.

Tim Hukum Prabowo - Sandi pun menyertakan identitas tiga penyumbang itu, yakni:

Kelompok Wanita Tangguh Pertiwi

Jumlah sumbangan: Rp 5.000.000.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374094503790005

Kelompok Arisan Wanita Sari Jateng

Jumlah sumbangan: Rp 15.768.180.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374094503790005

Pengusaha Muda Semarang

Jumlah sumbangan: Rp 13.195.700.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374092210780003

Menurut Bambang, dari tiga kelompok tersebut sangat jelas menunjukkan adanya kecurangan dengan alamat yang sama. Jokowi diduga menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000.

Bambang menyebut, fakta sumbangan dari Kelompok dengan pimpinan yang sama (buktinya NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000m

"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017," kata Bambang.

"Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement