REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyepakati alasan Polri yang lamban dalam mengusut jatuhnya sembilan korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Tidak diketahuinya tempat kejadian perkara (TKP) temuan jenazah jadi alasan sulitnya mengungkap kasus tersebut.
"Itu hasil penelusuran kita juga sama. Kita menemukan misalnya ada informasi dari keluarga yang meninggal dia juga tidak tahu di mana dulu jenazah keluarga itu ditemukan, teman-temannya juga tidak tahu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Dari penelusuran, Komnas HAM hanya mendapat informasi dari seorang teman yang menyebut seorang korban tewas dalam rusuh di Petamburan, Jakarta. Namun, untuk korban lain, Komnas HAM mengaku mendapat data yang samar.
Kendati demikian, Komnas HAM tetap menuntut Polri untuk segera mengusut jatuhnya korban tewas. Terlebih lagi, Komnas HAM sudah mengantungi fakta, empat korban tewas diketahui karena peluru tajam dan sudah dua peluru ditemukan.
"Makanya harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu, Karena memang betul dari delapan, yang meninggal tertembak itu empat, diautopsi dan hanya dua didapati pelurunya, saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," kata Taufan.
Polri, kata Komnas HAM bertanggung jawab dalam mengusut siapa pelaku penembak tersebut. Meskipun, Komnas HAM sendiri memahami sulitnya mengusut perkara tersebut karena alasan tidak diketahuinya tempat kejadian perkara.
"Mereka (polisi) tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakan itu. Itu yang tadi kita katakan kita bisa memahami juga bahwa tidak gampang untuk menemukan itu karena TKP saja itu masih kabur," ujar dia.
Dalam mengusut korban tewas itu, Komnas HAM juga meminta polisi tak sekadar mengedepankan kecepatan. Komnas HAM meminta polisi juga cermat mematuhi kaidah-kaidah penegakan hukum.
Tempat kejadian perkara (TKP) menjadi dalih Polri dalam mengusut kasus jatuhnya korban dalam rusuh protes hasil pemilu tersebut. “Tidak secara keseluruhan kita mengetahui di mana TKP (meninggal dunia) terjadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Para korban meninggal dunia saat kerusuhan tak semua ditemukan berada di lokasi kejadian. Beberapa korban ditemukan di rumah sakit.
“Jadi kita harus menelusuri kembali di mana (TKP) korban atau yang diduga pelaku aksi rusuh, saat meninggal dunia,” sambung dia.