Kamis 13 Jun 2019 11:18 WIB

Khofifah: Penarik Pungutan PPDB SMA-SMK akan Kena Sanksi

Pemprov Jatim siapkan kuota khusus untuk warga miskin atau tidak mampu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pihak terkait menjaga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jatim agar berjalan bersih. Khofifah juga tidak mengharapkan adanya pungutan pada proses PPDB, sesuai ketentuan dalam Pergub dan Juknis yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur. 

"Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apa pun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (13/6).

Baca Juga

Khofifah memaparkan, sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara bagi pelaku pungutan. Sanksi juga bisa diberikan ke sekolah terkait, sampai pembuktian selesai.

Sejauh ini, Khofifah mengatakan, ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa.

Namun, lanjut Khofifah, saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti. "Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan  akan kita sanksi tegas," ujar Khofifah.

Khofifah juga mengaku, Pemprov Jatim telah mengupayakan agar warga miskin atau tidak mampu bisa masuk ke SMA /SMK Negeri di Jatim dengan memanfaatkan kuota khusus sebesar 5 (lima) persen. Jika ada warga tak mampu yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri di Jatim, tetapi tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka bisa menggantinya dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. 

"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," kata Khofifah. 

Khofifah menjelaskan, pola ini sama dengan pola pelayanan kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu atau miskin yang ingin mendapatkan layanan PPDB SMA/SMK Negeri untuk anaknya bisa mengurus SKTM ke kelurahan atau dari desa di daerahnya masing-masing. 

"Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," tegas Khofifah. 

Karena itu, ia juga meminta pada Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini. Di mana KIP bisa diganti dengan SKTM. Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh.

"Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya  untuk digunakan mendaftar PPDB," ujar Khofifah. 

Khofifah mengatakan, pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu, sudah dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Dengan demikian, jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM, harus segera mengurus. 

Sesuai ketentuan proses PPDB SMA/ SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement