REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri dan memetakan aset-aset milik pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Diketahui, keduanya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penelusuran dan pemetaan aset keduanya dilakukan untuk menentukan aset yang bakal dirampas sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Bahkan, penelusuran aset Sjamsul dan Itjih telah dilakukan KPK sejak menyidik kasus korupsi SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis 15 tahun penjara.
"Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka. Waktu itu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Febri belum lama ini.
"Tentu (saat ini) kebutuhan untuk melakukan asset tracing akan lebih maksimal. Maksimal dalam artian sebaran maupun jumlahnya karena dugaan kerugian negara dan dugaan tersangka diperkaya Rp 4,58 triliun itu secara maksimal lebih dilakukan pada proses penyidikan ini," tambah dia.
Diketahui, Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul diketahui masih berjalan di Indonesia. Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batubara dan ritel.
Febri mengatakan, untuk aset-aset di dalam negeri, KPK dapat menggunakan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sementara, untuk aset Sjamsul di luar negeri, KPK menjalin kerja sama dengan institusi dan otoritas setempat.
"Karena ada perjanjian-perjanjian atau dalam konteks aturan internasional saya kira memungkinkan dilakukan. Dan selama ini dalam kasus yang lain, KPK juga bekerja sama dengan cukup baik dengan otoritas negara yang lain," terangnya.
KPK baru saja menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.