Rabu 12 Jun 2019 00:35 WIB

Tingkat Kehadiran Pegawai Kemenkop UKM 90,1 Persen

Pegawai yang tak hadir karena mengambil hak cuti, cuti bersalin dan tugas belajar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
ASN bekerja usai libur Lebaran
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN bekerja usai libur Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tingkat kehadiran pegawai Kementerian Koperasi dan UKM pasca liburan dan cuti bersama lebaran tahun ini diklaim mencapai lebih dari 90,1 persen atau dengan predikat sangat baik. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, pihaknya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) internal untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pasca-libur Lebaran.

Rully mengemukakan rata-rata pegawai hadir tepat waktu yakni pada pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB pada hari pertama kerja usai libur hari raya. 

“Hari senin kami langsung melakukan sidak, umumnya pegawai tidak ada yang terlambat. Saya nilai tingkat kedisiplinan pegawai sangat baik," kata Rully dalam keterangannya, Selasa (11/6). 

Ia mengatakan, kehadiran pegawai di lingkungan kementeriannya tergolong baik meski ada sejumlah pegawai yang belum masuk kerja. Hal itu disebabkan  sakit, mengambil hak cuti tahunan, cuti bersalin, serta tugas belajar.

Namun, dia menegaskan pegawai yang mengambil cuti tahunan tersebut tidak melanggar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan cuti bagi PNS usai lebaran. “Cuti tahunan sudah disetujui sebelum SE keluar," jelasnya. 

Meski begitu, Rully mengakui masih ada sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Pegawai ini, ditegaskan, akan mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan. Surat teguran akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Rully mengingatkan para pegawai di lingkungan Kemenkop UKM untuk meningkatkan disiplin, sekaligus kompetensi dan kualitas layanannya kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement