REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya sembilan orang dalam rangkaian kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menduga sembilan orang yang meninggal itu bagian dari kelompok perusuh.
"Kita harus sampaikan, bahwa sembilan korban meninggal dunia kami duga penyerang, perusuh. Duga ya, diduga perusuh," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6).
Dalam aksi unjuk rasa protes hasil pemilihan presiden itu, Polri membagi massa menjadi dua kelompok. Massa pertama adalah ribuan massa yang menjalankan protes unjuk rasa secara damai, yakni pada 21 dan 22 Mei siang hingga waktu berbuka.
Kelompok kedua, yakni ratusan massa yang disebut polisi sebagai provokator kerusuhan. Massa kedua tersebut dianggap menciptakan kerusuhan pada malam hari, setelah massa damai berusaha membubarkan diri dengan tertib.
Terkait penyebab meninggalnya korban, di mana beberapa di antaranya diketahui karena peluru tajam, Iqbal tetap menegaskan, personel Polri tak dibekali peluru tajam. "Perlu beberapa kali saya sampaikan, personel pengamanan baik Polri dan TNI tidak dilengkapi peluru tajam," kata dia.
Terkait kepentingan penyelidikan itu, Iqbal menyatakan, Polri sudah membentuk tim investigasi yang dikomandoi oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri. Tim itu, kata dia, menginvestigasi seluruh rangkaian peristiwa 21, 22 dan 23 Mei 2019. "Termasuk juga (soal) sembilan korban meninggal dunia," kata dia.
Tim investigasi itu, menurut Iqbal, saat ini sedang berproses dan berjalan. Bahkan, kata Iqbal, tim bekerja dan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Ia menjanjikan, Polri bakal transparan dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Kami akan seobjektif mungkin ya, sedetail mungkin untuk menginvestigasi seluruh rangkaian peristiwa," kata dia.
Kendati demikian, Polri masih belum juga menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam tewasnya sembilan orang warga dal kerusuhan itu. "Nanti ada waktunya, Tim akan selesaikan proses investigasinya, dengan Komnas HAM nanti akan disampaikan ke publik," kata Iqbal.