Selasa 11 Jun 2019 13:34 WIB

KPU Nilai Maruf Amin tak Langgar Aturan Soal Jabatan

Menurut KPU, status Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukan perusahaan BUMN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Polemik Sistem IT KPU. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Sistem IT KPU. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN.

"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Baca Juga

Hasyim kemudian merujuk kepada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Mirah Sumirat. Mirah merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).

Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI.

Merujuk kepada putusan Bawaslu ini, Hasyim menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan, paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Bambang menyatakan ada kemungkinan diskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke MK itu.  Menurut dia, paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," ungkap Bambang pada Senin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement