Selasa 11 Jun 2019 12:56 WIB

TKN Jelaskan Posisi Maruf di Bank yang Disoal Tim Hukum 02

TKN menilai poin gugatan ke MK yang menyoal jabatan Maruf Amin mengada-ada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi istri halal bi halal dengan Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi istri halal bi halal dengan Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyoal kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf menyebut poin itu mengada-ada.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani, dalam keterangan pers, Selasa (11/6).

Baca Juga

Arsul pun meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD).

Oleh karena itu, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yg diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan. Sementara, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah  bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yamg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. 

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.

Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Sebelumnya Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendatangi MK untuk menambahkan bukti dalam permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU), Senin (10/6). Tim Hukum Prabowo menyoal status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bukti yang disertakan tim hukum Prabowo - Sandi menyatakan, Ma'ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, nama Ma’ruf tercantum di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Dengan demikian, kata Bambang, Ma'ruf diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurut Bambang, penambahan bukti ini bisa menjadi argumen tambahan yang harus dipertimbangkan baik-baik. Ia menyebut, status Ma'ruf sebagai seorang pejabat BUMN harusnya menyalahi persyaratan menjadi cawapres, dan bisa menyebabkan Ma’ruf yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement