Senin 10 Jun 2019 12:58 WIB

KPK Imbau Pegawai Negeri Laporkan Gratifikasi Lebaran

KPK imbau pegawai negeri penerima gratifikasi melaporkan paling lambat 30 hari kerja.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk gratifikasi yang mungkin diterima selama masa cuti Lebaran 2019.

"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (10/6).

Pelaporan gratifikasi, kata Febri, dapat dilakukan lebih mudah. Pelaporan dapat melalui telepon seluler atau peralatan komputer masing-masing menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.

Pelapor dapat mengakses melalui tautan gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis Android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut.

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Di hari kerja pertama setelah cuti bersama ini, kami sampaikan kembali selamat mulai bekerja sesuai dengan tugas masing-masing pada seluruh aparatur negara di Jakarta ataupun daerah yang menjalankan kewenangannya melayani masyarakat. KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement