Jumat 07 Jun 2019 15:06 WIB

Soal Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Ini Jawaban Polda

Polda menyebut penangguhan penahanan yang diajukan Eggi tindakan sah.

Rep: Flori Sidebang / Red: Karta Raharja Ucu
Eggi Sudjana
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Eggi Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana. Namun, Polda Metro Jaya mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana itu.

"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).

Argo menyebut, upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi yang dilakukan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan  Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dinilai adalah suatu tindakan yang sah saja di mata hukum. Sebab, kata Argo, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan tidak dilarang.

Namun, Argo belum dapat memastikan, apakah hal tersebut akan dikabulkan atau tidak. Argo menyebut penyidik perlu mengkaji terlebih dulu pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi itu.

"Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya nanti ada di penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik," jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan pada, Selasa (4/6). Setelah sehari sebelumnya dia juga menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong, Lieus Sungkharisma.

Dasco mengaku baru mengajukan penangguhan terhadap Eggi lantaran sebelumnya ia mendapat kabar sudah ada yang menjamin Eggi. "Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Sufmi Dasco di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Polisi pun melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana sejak tanggal 14 Mei 2019. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement