Sabtu 01 Jun 2019 10:02 WIB

Anies Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Semua yang telanjur menerima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang menerima parsel Lebaran. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 42 Tahun 2019 bahwa jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan, fasilitas dan lannya yang berhubungan dengan jabatan.

"Mereka semua yang telanjur menerima harus dilaporkan yang ditolak pun harus dilaporkan jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan, yang kemudian ditolak juga laporkan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Monas, Sabtu (1/6).

Baca Juga

Ia melanjutkan, jika parsel dalam bentuk makanan atau minuman atau barang mudah rusak, bisa diteruskan ke panti-panti sosial. Tak lupa, hal itu juga harus dilaporkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov DKI.

Anies menjelaskan, surat edaran pelarangan gratifikasi sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat KPK itu Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. "Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara //kan kita punya tradisi sebelum Lebaran memberikan parsel. Ya tapi karena aturannya begitu terpaksa kita ikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju aturan," jelas Anies.

Anies menegaskan, ASN Pemprov DKI harus mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan, ia menyebut, pada tahun 2018 Pemprov DKI menang berada di posisi pertama se-Indonesia dalam pengendalian gratifikasi. "Dan kita di DKI tahun lalu menang nomor 1 di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi," kata Anies.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement