Jumat 31 May 2019 19:02 WIB

Wiranto Tegaskan tidak Ada Dasar Hukum untuk Referendum

Wiranto hari ini membahas isu referendum Aceh yang disuarakan Muzakir Manaf.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjawab pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjawab pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat bersama sejumlah Purnawirawan TNI di gedung Kemenko Polhukam pada Jumat (31/5). Wiranto menjelaskan rapat tersebut membahas tentang referendum yang sempat disuarakan oleh tokoh Aceh, Muzakir Manaf.

“Kita memang mengadakan rapat pertemuan rapat koordinasi yang membahas gerakan adanya referendum terutama di Aceh ya,” kata Wiranto.

Baca Juga

Wiranto menjelaskan, referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak berlaku lagi. Hal itu didasarkan pada keputusan TAP MPR nomor 8 tahun 1998 yang mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum.

“Jadi ruang referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada jadi nggak relevan lagi. Mungkin itu sebatas wacana,” katanya.

Wiranto menilai munculnya referendum yang disuarakan di Aceh tak lepas dari keterkaitan dengan politik yang terjadi. Terlebih saat ini kursi partai Aceh terus mengalami penurunan.

Wiranto menjelaskan sejak pertama kali partai Aceh mengikuti pemilu, partai tersebut berhasil mengamankan 33 kursi di parlemen Aceh. Namun, pada 2014 merosot menjadi 29 kursi dan teranyar hanya 18 kursi. Terhadap terhadap pihak-pihak yang membuat gaduh dengan menyuarakan referendum tersebut, menurut Wiranto akan mendapatkan sanksi hukum.

“Sangat boleh jadi (terkait isu pemilu) mungkin karena pilgub kalah kemudian partai Aceh sekarang kursinya merosot ya,” katanya.

Sebelumnya, Muzakir Manaf meminta agar Provinsi Serambi Mekkah itu menggelar referendum. Hal tersebut disampaikan Muzakir dalam sambutannya pada peringatan sembilan tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement