Jumat 31 May 2019 16:31 WIB

Ini Kata Polri Soal Penahanan Kivlan Zen

Kivlan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Saat mengonfirmasi kepada kepolisian alasan pertimbangan penahanan yang dilakukannya, polisi masih bungkam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri. “Silakan (tanyakan langsung) ke Mabes Polri,” ujar Argo saat dikonfrimasi Republika.co.id, Jumat (31/5).

Baca Juga

Saat mencoba mengonfirmasi kepada Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun nampak belum mau berkomentar. Menurutnya terkait kasus tersebut, akan dijelaskan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. “Tunggu (pernyataan dari) Pak Kadiv saja ok,” kata Dedi.

Sayangnya, Iqbal pun masih belum bisa dihubungi. Serta pesan singkat yang dikirimkan pun belum mendapatkan respons.

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (kakostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mulai Kamis (30/5). Penahanan ini terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan (Kivlan) 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur,” kata salah seorang pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Kuasa hukum Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Namun, Djuju membantah kliennya memiliki senjata ataupun menyimpannya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement