REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi. Gerakan tersebut masuk dalam upaya makar.
"Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Ari Dono kepada advokat dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Unjuk rasa untuk kepentingan politik disebutnya suatu hal yang biasa. Selama pendemo mengetahui aturan dan cara kerjanya.
Namun, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana merupakan hal yang berbeda dengan sekedar unjuk rasa. Ia berterima kasih kepada berbagai kalangan yang menunjukkan simpati kepada kepolisian yang berhasil mengamankan kericuhan Aksi 22 Mei 2019 yang menolak hasil final rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Sementara sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan Eggi Sudjana sebagai tersangka menyebut people power yang diucapkannya adalah people power "enteng-entengan". Alias bukan untuk mengganti rezim.
"Yang saya katakan adalah people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh itu, sama sekali bukan," kata Amien Rais di depan Gedung Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Amien, people power yang dimaksud olehnya adalah langkah konstitusional demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM. Ia berpendapat people power yang diserukannya adalah gerakan rakyat yang tidak sampai menimbulkan bentrok atau kehancuran bagi negara.