Rabu 29 May 2019 21:51 WIB

KPK Hormati Putusan 6 Tahun Penjara untuk Bupati Neneng

Neneng hari ini divonis bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Neneng hari ini divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Terkait dengan proses persidangan tadi sudah dibacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk terdakwa Bupati Bekasi ya, kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakukan upaya banding atau terima atas vonis terhadap Neneng tersebut. "Nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima, itu nanti akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga terus mengembangkan peran-peran dari pihak lain dalam kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi itu. "Yang juga sangat penting dalam kasus terkait suap proses perizinan Meikarta ini, kami juga sedang terus mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu," tuturnya.

Ia mengatakan nantinya JPU KPK akan menganalisa dan merekomendasikan kepada pimpinan KPK soal proses pengembangan perkara tersebut. "Nanti Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK pasti akan menelusuri peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," ungkap Febri.

Sebelumnya, Neneng divonis 6 tahun penjara oleh hakim yang menyatakan Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5).

Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah keluar dari jeruji besi. Selama kurun waktu tersebut Neneng tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

Neneng, menurut Hakim, terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.

Dengan keputusan hakim tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement