REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hasanah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara.
Vonis terhadap Neneng dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (29/5). "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Haki, Tardi, SH.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, kata hakim, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait perizinan megaproyek Meikarta.
Selain hukuman enam tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman tambahan ini akan diterapkan setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hasanah berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutur hakim.