Kamis 12 Dec 2019 22:32 WIB

James Riady tak Penuhi Panggilan KPK

James Riady tak penuh panggilan KPK tanpa alasan.

Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Lippo Grup James Tjahaja Riady tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

James sejatinya diperiksa untuk tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) pada Kamis pagi.

Baca Juga

"Saksi James Tjahaja Riady, swasta yang diagendakan diperiksa untuk tersanka BTO hari ini tidak hadir. Penyidik belum menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan ,jika saksi James tidak hadir tanpa alasan yang patut maka tentu sesuai hukum acara dapat dilakukan pemanggilan kembali atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan. "Saat ini, penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah undang-undang," ucap Febri.

Diketahui, James juga pernah diperiksa KPK pada 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya terkait kasus Meikarta. Usai diperiksa, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Mencangkup segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi," kata James saat itu.

Ia juga mengaku mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang juga telah diproses terkait kasus Meikarta, Namun, pertemuannya dengan Neneng tidak membahas masalah Meikarta.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Tersangka Iwa diketahui meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement