Rabu 29 May 2019 07:37 WIB

Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Kecelakaan Kerja Pelaut

Mediasi oleh pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.

Untuk kesekian kalinya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada keluarga pelaut Rio Wijaya dari perusahaan pelayaran PT KSM Indonesia senilai USD 45.466, pada Selasa (28/5) di Jakarta.

"Keseriusan Ditkapel sebagai mediator dalam pencairan santunan bagi pelaut yang menjadi korban saat bertugas adalah bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Penyerahan santunan senilai USD 45.466 tersebut diserahkan oleh wakil perusahaan pelayaran PT KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban yaitu orang tua almarhum, Mumu Supardi dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi Leonora F Leihitu.

photo
Penandatangan penyerahan santunan kepada keluarga korban. (Foto: Humas Ditjen Hubla)

Pada kesempatan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. "Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya juga berterima kasih kepada PT. KSM Indonesia yang telah menyelesaikan pemberian santunan. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” ucap Sudiono.

Sementara Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut Capt Maltus Jackline yang menyaksikan langsung santunan tersebut mengatakan, bahwa ke depan, Ditjen Perhubungan Laut meminta kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan kru atau ABK di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.

"Ditjen Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia,"  kata Maltus.

Sekali lagi, mediasi oleh pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement