REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu akan memberikan keterangan berdasarkan fakta.
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK, baik untuk pilpres, pileg maupun DPD," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa (28/5).
Abhan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Dia menekankan, Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir.
Menurut Fritz, persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu.
"Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis," ujar dia lagi.
Adapun MK sejauh ini telah menerima sedikitnya 334 gugatan PHPU, satu di antaranya merupakan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.