REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi penerimaan calon hakim agung (CHA ) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung untuk tahun 2019. Hal ini sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA). Kebutuhan hakim agung ini bertambah setelah sebelumnya KY mengusulkan empat nama CHA ke DPR RI, namun keempat nama tersebut ditolak oleh DPR.
MA kemudian melalui Wakil Ketua MA bidang NonYudisial mengirimkan surat kepada KY pada tanggal 22 Mei 2019, dengan nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
"Seleksi kali ini MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dan sembilan orang hakim ad hoc pada MA," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, di Gedung KY Jakarta, Selasa.
Adapun sebelas orang hakim agung yang dibutuhkan untuk mengisi kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, kamar agama, serta kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak.
Sementara untuk kebutuhan hakim ad hoc berjumlah sembilan dengan rincian; tiga hakim ad hoc Tipikor pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
"Untuk hakim as hoc Hubungan Industrial pada MA harus ada tiga pasang dan imbang, tiga dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga orang dari Serikat Pekerja," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan bahwa KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung baik dsri jalur karier maupun non-karier untuk mengikuti seleksi.
"Untuk Apindo dan Serikat Pekerja juga diharapkan dapat mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar dapat mengikuti seleksi," tambah Aidul.
Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari kerja, dimulai sejak 28 Mei 2019 hingga 25 Juni 2019.