Ahad 26 May 2019 21:53 WIB

Pengacara: Status Mustofa akan Ditentukan dalam 1x24 Jam

Mustofa Nahrawardaya ditangkap aparat atas kasus dugaan penyebaran hoaks.

Mustofa Nahrawardaya di Dittipid Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mustofa Nahrawardaya di Dittipid Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah hari ini dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019. Mustofa telah diamankan oleh aparat pada Ahad (26/5).

"Kalau aturan KUHAP kan pemeriksaan itu maksimal 24 jam untuk kemudian bisa dilakukan penahanan atau penahanan luar," kata Djudju Purwantoro selaku kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (26/5).

Baca Juga

Kendati demikian, Djudju berharap Mustofa tidak ditahan. Akan tetapi, Djudju mengaku dia belum mempersiapkan surat penangguhan penahanan.

"Kami harap tidak ditahan, ya. Untuk surat penangguhan, kami lihat sejauh mana kondisinya. Sampai saat ini cukup bisa bertahan. Istri juga sudah membawakan obat untuk yang bersangkutan," kata Djudju.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bagi kuasa hukum, penangkapan ini memang terlalu cepat prosesnya. Akan tetapi, Djudju masih tetap berpikiran positif pada pihak kepolisian.

"Biasalah hal-hal seperti itu. Akan tetapi, kami minta penyidik menerapkan aturan yang berlaku dan bertindak equality before the law (persamaan di depan mata hukum)," kata Djudju.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai ikon emosi menangis dan berdoa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement