REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk membawa perselihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga enggan membawa sengketa ke MK karena ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap, seluruh Hakim MK mampu bekerja profesional sehingga menghasilkan putusan yang adil. Ia juga berharap MK menjadi negarawan yang adil dan sejati.
“Agar apa pun yang diputuskan bisa diterima. Tidak boleh sedikit pun berpikir partisan,” kata Rafly dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (24/5).
Sebelumnya Rafly dalam akun @ReflyHZ, mengaku diajak bergabung ke salah satu tim pasangan calon peserta Pilpres 2019 untuk menangani sengketa sengketa tersebut. Namun ia menolak dan memilih bersikap netral. Kendati demikian, Rafly tetap akan akan mengamati sengketa Pilpres 2019 dan MK itu sendiri.
"Seorang kawan telepon saya pagi ini, minta bergabung ke tim paslon untuk sengketa di MK. Suatu kehormatan, tapi saya menolak. Saya sudah ambil sikap netral di pilpres ini, tidak ke 01 atau 02," ucap Refly.
Penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Sedangkan pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Artinya, selisih suara antara kedua pasangan calon yaitu 16,9 juta.