Sabtu 25 May 2019 07:10 WIB

ASN Pemkab Sukabumi Diminta Bayar Zakat Lewat Baznas

Ini tahun kedua ASN membayar zakat melalui Baznas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Sukabumi diminta membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi. Gaji dan tunjangan kinerja ASN bisa langsung dipotong untuk membayar zakat.

"Kami sudah mengintruksikan dan mewajibkan PNS dan perusahaan untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas," ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada wartawan Jumat (24/5).

Baca Juga

Upaya ini diperlukan sebagai kegiatan yang memiliki makna strategis dan sangat penting. Khususnya, memberikan tauladan kepada masyarakat dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang ke-5 yakni, menunaikan zakat.

Untuk mendongkrak pengumpulan zakat, ia telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemungutan Zakat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN atau PNS. Surat ini dikeluarkan supaya organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu ragu untuk memotong gaji dan TKD para ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Gerakan layanan zakat ini bisa menjadi sebuah kebiasaan di lingkungan Pemkab Sukabumi. Dengan kebersamaan membayar zakat, diharapkan upaya mewujudkan Sukabumi religius dan mandiri bisa tercapai.

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U Ruyani mengatakan, pembayaran zakat melalui Baznas oleh para PNS memasuki tahun kedua di Sukabumi. Pada tahun sebelumnya, pembayaran zakat melalui Baznas hanya terbatas bupati, wakil dan sekretaris daerah.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pengumpulan zakat ASN dimulai Mei. "Pada Mei 2019 ini efektif gaji akan dipotong untuk membayar zakat," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement