REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
"Yang dapat digugat di MK ini adalah hasil pemilu dalam arti perolehan suara yang memperngaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPD. Jadi apa apa yang diputuskan MK (nantinya) itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Namun, Hasyim menegaskan jika untuk bisa mencapai putusan MK yang bisa mempengaruhi hasil pemilu harus ada serangkaian proses pembuktian. "Untuk bisa sampai ke sana harus ada proses pembuktiannya dulu, " tegas Hasyim.
Hasyim menambahkan, masa penanganan seluruh sengketa PHPU akan memakan waktu selama dua bulan. "PHPU akan memakan waktu sekitar sampai dua bulan mendatang, " tuturnya.
Sementara itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu berpotensi mengubah hasil pemilu. Hal ini tertuang pada pasal 473 yang berbunyi :
Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.