REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghargai keputusan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"MK-lah yang menjadi harapan utama dan kami mendukung kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita untuk menjalankan itu, karena itu jalan yang terbaik dan jalan penyelesaian satu-satunya," kata JK dengan didampingi sejumlah tokoh.
Hal itu disampaikan JK usai mengundang sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan ahli tata negara untuk melakukan pertemuan secara tertutup di Kediaman Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (23/5) malam.
JK dan para tokoh meyakini bahwa pasangan calon Jokowi-Ma''ruf dan Prabowo-Sandiaga memiliki tekad yang sama untuk menyelesaikan persoalan pascapilpres. Di mana, ini sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan konstitusi.
Oleh karena itu, JK menghargai keputusan pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membawa sengketa PHPU tersebut ke MK dan berharap hakim konstitusi dapat menjalankan prosedur gugatan dengan adil, transparan dan independen dalam mengerjakan sengketa PHPU.
"Kita menghargai keputusan Paslon 02 untuk membawa masalah ini ke MK. Mari kita semua mendukung proses ini dengan mengharapkan MK menjalankannya dengan transparan, prosesnya, dengan adil, dan independen. Dan harapan kita untuk menyelesaikan ini ialah memang akhirnya ke MK," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup selama kurang lebih tiga jam, mulai dari pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu mantan wapres Try Sutrisno, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mukti, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, mantan ketua MK Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Din Syamsuddin, Agus Widjojo, Amirsyah Tambunan, dan Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.