Kamis 23 May 2019 20:30 WIB

Peserta JKN Sakit Saat Mudik tak Perlu Surat Rujukan FKTP

Kebijakan JKN berlaku mulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 2019.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sakit dan berobat selama masa mudik dan balik Idul Fitri 2019 tidak membutuhkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat terdaftar. Peserta JKN-KIS bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 2019.

"Peserta JKN-KIS yang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dimana saja," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo saat konferensi pers persiapan mudik sehat, di Kemenkes Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga

Bambang menambahkan, saat peserta JKN-KIS memerlukan pelayanan kesehatan saat mudik tetapo sakit kemudian harus dirujuk ke FKRTL maka dia tidak perlu kembali ke FKTP tempat dia terdaftar. Peserta bisa langsung ke FKRTL meski bukan dalam kondisi darurat, khususnya yang membutuhkan pengobatan rutin.

Tak hanya itu, ia menyebut orang yang sudah rutin berobat bisa langsung ke FKRTL tanpa membutuhkan surat rujukan. Ia menyebut, aturan khusus ini berlaku selama masa mudik yaitu H-7 hingga H+7 Idul Fitri 2019.

Seperti diketahui dalam panduan sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat akan berobat. Kemudian untuk bisa mendapat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat dua, peserta harus terlebih dahulu mendatangi FKTP, yakni puskesmas atau klinik yang telah didaftarkan peserta. Kemudian dokter FKTP akan memberikan surat rujukan kepada pasien.

Surat rujukan diberikan apabila berdasarkan pemeriksaan, dokter menyatakan pasien perlu mendapat rujukan ke rumah sakit atau FKRTL. Hal itu berdasarkan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien peserta JKN-KIS memerlukan penanganan lebih lanjut di FKRTL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement