Selasa 21 May 2019 16:47 WIB

Pengancam Jokowi akan Kirim Surat Permohonan Maaf

Surat permohonan maaf tersebut akan dikirimkan langsung ke Istana.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.
Foto: Youtube.
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum HS tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, HS akan menyampaikan surat permohonan maaf. Surat itu ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Saya Sugiarto dan Sugiarman adalah penasihat hukum dari HS, yang melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya, sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Baca Juga

Ia berharap, surat ini dapat sampai kepada Jokowi dan bisa memaafkan kliennya. Selanjutnya, HS tetap siap melanjutkan proses hukum. 

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," ungkapnya.

Sugiharto juga menilai, kasus yang menimpa HS tidak memenuhi unsur hukum. Sebab menurut dia, ancaman itu hanya diucapkan secara spontan oleh HS dan belum ada niat untuk bertindak.

"Inikan HS melontarkan pernyataan itu spontan saja saat demo. Sehingga terbawa riuhnya suasana itu. Tapi soal niat soal permulaan membunuh presiden atau hal hal lain itu enggak ada. Sehingga kami nilai sangkaan ini tidak memenuhi unsur sebetulnya," papar Sugiarto.

Ia juga menambahkan, surat itu ditulis oleh HS hari ini, Selasa. Nantinya, kata Sugiarto, surat itu akan ia kirim melalui jasa pengiriman barang.  "Surat itu langsung kepada Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalui JNE Tiki. Saya kirim ke istana. Soalnya saya mau kirim langsung ke sana enggak sempat," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) siang. Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumah HS di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement