Rabu 15 May 2019 16:49 WIB

Perekam dan Penyebar Video Ancaman ke Jokowi Berinisial IY

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari perempuan berinisial IY.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.
Foto: Youtube.
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap perekam dan penyebar video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pelaku tersebut berinisial IY.

Polisi menyebut, telah menyita sejumlah barang bukti dari IY, sosok perempuan yang merekam video HS. Salah satu barang bukti yang disita adalah kacamata hitam yang ia gunakan saat kejadian tersebut.

Baca Juga

"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Selain kacamata hitam, Argo menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dengan merk iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Barang bukti tersebut adalah barang-barang yang digunakan IY saat merekam video yang kemudian viral itu.

Dalam video tersebut, IY tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada HS. IY mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam. "Yang bersangkutan (IY) mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," kata Argo.

Seperti diketahui, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang. Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement