REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019. Kendai demikian, JK menyadari pasti ada pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.
Karena itu, ia berharap pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur yang sesuai ketentuan Undang-undang jika merasa tidak puas dengan hasil tersebut. Ia meminta pasangan nomor urut 02 itu agar cara-cara yang ditempuh sesuai dengan konstitusi.
"Kalau yang tidak puas ada jalannya, yang secara yuridis. Kan kita negara hukum tentu dan poltis yang baik. Jadi ajukanlah ke MK, ke Bawaslu sehingga sama dengan pendapat semua pihak," ujar JK JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf. "Kalau Pak Jokowi kita ucapkan selamat dan Kiai Maruf, atas kemenangannya secara formal sudah ditetapkan oleh KPU," ujar dia.
KPU telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan jumlah suara sah 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.