REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan gerakan massa aksi kedaulatan rakyat yang rencananya berlangsung pada Rabu 22 Mei besok bukanlah aksi makar. Menurut Irwan, gerakan tersebut hanyalah aksi unjuk rasa biasa yang dibenarkan dalam konstitusi.
"Jangan dikatakan sebagai aksi makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan. Kalau unjuk rasa kan boleh. Jadi kalau ada yang mau unjuk rasa jangan disebutkan itu makar," kata Irwan di Halaman Kantor Gubernur Sumbar di Kota Padang, Selasa (21/5).
Hanya saja menurut Gubernur, dalam menyampaikan aspirasi terhadap proses Pemilu, massa aksi harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Yakni dengan melaporkan ke polisi terkait jumlah massa, waktu unjuk rasa, tempat dan tujuan supaya aparat keamanan bisa mengendalikan situasi tetap aman.
Irwan menambahkan yang sangat tidak diharapkan dalam aksi unjuk rasa adalah tindakan anarkis. Sebab anarkis kata dia hanyalah merugikan masyarakat dan fasilitas umum sehingga menggangu ketenangan masyarakat yang beraktivitas.
"Demo boleh, yang penting tidak anarkis," ujar Irwan.
Irwan mengingatkan bila terjadi aksi anarkis dan kerusuhan, salah satu dampak buruknya adalah terciptanya suasana tidk kondusif di dalam negeri sehingga selain keamanan terganggu, investasi juga akan semakin melemah.