Selasa 21 May 2019 11:47 WIB

MK Siap Terima Pengajuan Sengketa Pemilu

Pengajuan sengketa pemilu terdiri dari 11 tahap.

Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional. Ketua KPU Arief Budiman mengetuk palu saat pengumuman hasil rekapitulasi secara nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari. KPU menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan jumlah suara sah 85.607.362 suara dan unggul dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memperoleh jumah suara sah 68.650.239 dari 34 provinsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional. Ketua KPU Arief Budiman mengetuk palu saat pengumuman hasil rekapitulasi secara nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari. KPU menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan jumlah suara sah 85.607.362 suara dan unggul dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memperoleh jumah suara sah 68.650.239 dari 34 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pada Selasa (21/5). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang memutuskan kemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodod-Ma'ruf Amin.

"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses," ujar Fajar ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan. "Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," tambah Fajar.

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Tahapan itu dimulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement