Selasa 21 May 2019 09:38 WIB

Gubernur Riau Beri Sanksi ASN Ikut Aksi 22 Mei

Gubernur Riau minta masyarakat menahan diri di bulan Ramadhan.

Gubernur Riau, Syamsuar.
Foto: Antara
Gubernur Riau, Syamsuar.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang ikut dalam gerakan massa Rabu 22 Mei 2019. Masyarakat didorong tidak ikut aksi dan perbanyak doa untuk bangsa.

"ASN jika bepergian tanpa izin tentunya melanggar peraturan, selaku ASN tentunya ada sanksi sesuai dengan peraturan," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (21/5). Selain itu, Syamsuar juga meminta masyarakat untuk menahan diri tidak ikut serta dalam demonstrasi 22 Mei.

Baca Juga

Apalagi ini sedang bulan suci Ramadhan. Sehingga akan lebih baik apabila warga yang beragam Islam memperbanyak ibadah dan memanjatkan doa untuk kebaikan Indonesia.

"Sedangkan kepada masyarakat Riau, harapan saya menahan diri untuk ikut ke Jakarta. Lebih baik kita nenunggu hasil keputusan KPU di daerah saja sambil beribadah di bulan suci Ramadhan ini. Dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta berdoa semoga negeri kita dalam suasana aman dan damai terpelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Syamsuar.

KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa dini hari.

Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

Seusai hasil penghitungan pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara. Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindra dan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement