Senin 20 May 2019 14:49 WIB

Bukti Laporan Kecurangan Pemilu Hanya Print-out Media Daring

Bawaslu menolak laporan BPN atas tuduhan kecurangan TSM pemilu kepada Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) bersiap memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) bersiap memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dapat diterima. Bawaslu menilai laporan tidak disertai oleh bukti-bukti yang memadai.

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Bukti yang diaampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau print-out berita media online atau daring (dalam jaringan). Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis. Dengan demikian Abhan menyatakan tindaklanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.

"Bukti tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan.

Sehingga, bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Bawaslu menyatakan, baik BPN maupun Dian Fatwa selaku pelapor juga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Politikus PAN Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa laporan dugaan kecurangan TSM yang dituduhkan pada Paslon Jokowi - Ma'ruf ditolak untuk diproses oleh Bawaslu. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak fair.

"Saya dan kuasa hukum menyayangkan, bahwa putusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami dilanjutkan karena saksi-saksi belum sempat ditanyakan. Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa, dan bagi saya ini tidak fair," kata Dian di Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement