REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan mengenai libur Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka tidak diizinkan mengambil cuti tahunan sebagai tambahan lima hari sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri di Depok, Sabtu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Dia mengatakan dalam surat tersebut sudah ditetapkan cuti bersama dan hari libur pada Idul Fitri 1440 Hijriah bagi ASN.
"Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan," ujarnya.
Supian mengatakan ASN mendapat libur dan cuti bersama mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2019. ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.
Dia mengatakan ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
"Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya.