Jumat 17 May 2019 22:15 WIB

Pimpinan KPK Harap Pansel Bekerja Cepat

Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai Pansel Pimpinan KPK Jilid V.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap agar sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK jilid V untuk masa jabatan tahun 2019-2023 transparan. Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai panitia seleksi pimpinan KPK jilid V.

"Mudah-mudahan  Pansel cepat bekerja, setidaknya pendaftaran  setelah habis puasa, supaya proses ini berjalan dan sehingga dapat terpilih pimpinan KPK yang baru, itu harapannya, meskipun masa jabatan saya sampai 21 Desember masih lama ya," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Ia pun berharap agar sembilan anggota pansel dapat bekerja independen dan mempertimbangkan banyak aspek profesional agar proses seleksi berjalan dengan cepat. Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menaruh harapan besar agar lima pimpinan KPK penerusnya memiliki integritas, dapat bekerja profesional, dan paham tentang hukum. Terutama korupsi.

"Lucu kalau artinya memberantas korupsi tapi tak paham. Lima pimpinan juga harus dari berbagai latar belakang terwakili misal dari penyidik, auditor, penegak hukum , saya rasa pemberantasan korupsi memperhatikan hal itu, ada keterwakilan beberapa elemen masyarakat atau lembaga, dalam rangka pemberantasan korupsi, baik penindakan atau pencegahan. Dari akademisi, masyarakat ada, saya kira harus ada keterwakilan itu," tegasnya.

Saat disinggung apakah dirinya akan kembali mencalonkan diri, Alex mengaku masih ingin fokus dengan kinerjanya terlebih dahulu. "Belum terpikirkan, Saya berpikir selesaikan periode saya dulu," ucapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai panitia seleksi pimpinan KPK jilid V. Pansel tersebut terdiri dari 9 orang yang diketuai oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih.

Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:

Ketua merangkap anggota:

Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:

1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Al Araf, S.H., M.T.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement