Jumat 17 May 2019 17:24 WIB

Terima Barang Mewah, Bupati Talaud: Karena Dia Senang Saya

Bupati Talaud menyatakan menerima barang bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengakui menerima sejumlah barang mewah dari pihak swasta. Namun, pemberian barang mewah itu diklaim Sri Wahyumi tidak berkaitan dengan jabatan melainkan rasa simpatik terhadap kepimpinannya.

"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu tidak ada kaitannya dengan jabatan saya kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, ia kembali menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan status tersangkanya sebagai pembunuhan karakter. Dia berkelit barang bukti disita penyidik bukan dari tangannya.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saya saya dibawa ke sini," tegasnya.

Sri ditetapkan menjadi tersangka  bersama timses Sri bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahhn anggaran 2019.

Sri, Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap. Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul  menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement